Jalur Seleksi
PPDB SMA terdiri dari 4 (empat) jalur, meliputi jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi. Berikut dijelaskan jalur-jalur yang bisa dipilih Calon Peserta Didik yang bisa dipilih :
- Jalur Zonasi (SMA)
Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi adalah seleksi berdasarkan domisili terdekat antara tempat tinggal dan sekolah. Pendaftaran jalur ini ditetapkan dengan kuota minimal 70% dari daya tampung dengan ketentuan
Zona 1 sebesar 60%,
Zona 2 sebesar 25%
Zona 3 sebesar 15%
Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili, namun Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah hanya dapat digunakan apabila Calon Peserta Didik mengalami keadaan tertentu, yaitu bencana alam atau bencana sosial.
- Jalur Afirmasi (SMA)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti. Untuk keluarga kurang mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Terdaftar dalam aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan, kecamatan pada kabupaten/kota. Jalur Afirmasi juga diperuntukan untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi. Kuota jalur Afirmasi maksimal 20% dari daya tampung dengan mengutamakan siswa yatim piatu, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah. Apabila jumlah melebihi kuota, sistem perangkingan berdasarkan jarak terdekat domisili dengan sekolah atau usia yang lebih tua.
- Jalur Prestasi (SMA)
Jalur Prestasi diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang diseleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi Calon Peserta Didik. Kuota Jalur Prestasi ditetapkan sebesar 5% dari daya tampung bagi pendaftar luar zonasi.
- Jalur Mutasi/Mengikuti Tugas Orang Tua/Wali (SMA )
Jalur Mutasi diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti kepindahan/mutasi orang tuanya yang dibuktikan dengan
Surat Tugas Mutasi
orang tua/wali, dengan kuota maksimal 5% dari daya tampung. Kuota Jalur Mutasi dapat juga digunakan untuk anak guru SMA pada satuan pendidikan orang tua mengajar. Prioritas Jalur Mutasi/Tugas Orang Tua/Wali tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik yang terdekat dengan sekolah.
Tahap Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024 terdiri dari beberapa tahap, yang terdiri dari :
- TAHAP PRA-PENDAFTARAN
Pra Pendaftaran adalah proses pelengkapan data sebelum proses pendaftaran PPDB dimulai. Hal ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi Calon Peserta Didik dalam mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan pada tahap Pendaftaran. Adapun data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
- Data Calon Peserta Didik, yang terdiri dari : biodata siswa, data orang tua/wali dan info tambahan
- Data sekolah asal Calon Peserta Didik
- Data nilai rapor semester 1 s/d semester 5
- Data Prestasi (jika ada)
- Upload dokumen, yang terdiri dari scan : kartu NISN, Kartu Keluarga (KK), Pass Foto ukuran 4 x 6 cm, Rapor semester 1 sampai 5 dan dokumen tambahan lainnya jika diperlukan, seperti : KIP, KSS, PKH, SK DTKS, Surat Keterangan Mutasi Orang Tua, Surat Keterangan Anak Guru.
- PENDAFTARAN TAHAP 1
Pendaftaran Tahap 1 diperuntukan untuk Calon Peserta Didik SMA yang ingin mengkuti seleksi Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi .
- PENDAFTARAN TAHAP 2
Pendaftaran Tahap 2 diperuntukan untuk Calon Peserta Didik SMA yang ingin mengkuti seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Mutasi.
- PENGUMUMAN HASIL PPDB
Setelah melalui verifikasi dan perangkingan Tahap 1 dan Tahap 2, terakhir diumumkan hasi seleksi PPDB SMA/ Provisi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024 pada website https://ppdb.babelprov.go.id
-Salam dari Tim Panitia PPDB SMA Negeri 1 Pemali-
Halo min, saya ingin bertanya terkait jadwal pengumuman PPDB untuk jalur afirmasi itu kalo di website PPDB provinsi tgl 20 Juni tetapi di brosur sekolah itu tgl 28 Juni, biasanya kan kalo tahap 1 pengumuman baru la di buka pendaftaran untuk tahap 2 , mohon penjelasannya, terimakasih.
kalo pengumuman itu setiap hari terhitung pembukaan pendaftaran hari pertama, pengumuman itu bersifat sementara,selama pendaftaran masih dibuka, nanti 28 juni baru pengumuman diterima atau tidak di sekolah yg dipilih, nanti sering2 saja lihat web atau datang ke sekolah untuk melihat pengumuman peringkat sementara, pas pendaftaran sudah dimulai dari pendaftaran pertama sampai pendaftaran terakhir setiap sore
Assalamualaikum wrwb…pak saya mau tanya saat pendaftaran apakah anaknya yang harus datang atau boleh diwakilkan. baik itu lewat jalur zonasi, prestasi ataupun afirmasi. Mohon info nya pak..makasih
ngk perlu datang kesekolah cukup dengan daftar online saja